Setelah peperangan tamat, Abu Sufyan mendaki sebuah bukit dan berteriak: “Apakah Muhammad (n) ada di antara kalian?!” Namun kaum muslimin tidak menjawabnya. Kemudian dia berteriak lagi: “Apakah Ibnu Abi Quhafah (Abu Bakr) ada di antara kalian?!” Tidak juga dijawab. Akhirnya dia berteriak lagi: “Apakah ‘Umar bin Al-Khaththab ada di antara kalian?!” Juga tidak dijawab. Dan dia tidak menanyakan siapapun kecuali tiga orang ini, karena dia dan kaumnya mengerti bahwa mereka bertiga adalah pilar-pilar Islam. Lalu dia berkata: “Adapun mereka bertiga, kalian sudah mencukupkan mereka.”
‘Umar tak dapat menahan emosinya untuk tidak menyahut: “Wahai musuh Allah, sesungguhnya orang-orang yang kau sebut masih hidup! Dan semoga Allah menyiksakan untukmu sesuatu yang menyusahkanmu.”
Abu Sufyan berkata: “Di kalangan yang mati ada perusakan mayat, saya tidak memerintahkan dan tidak pula menyusahkan saya.” Kemudian dia berkata: “Agungkan Hubal!”
Lalu Nabi berkata: “Mengapa tidak kalian jawab?” Kata para shahabat: “Apa yang harus kami katakan?” Kata beliau: “Allah Lebih Tinggi dan Lebih Mulia.”
Abu Sufyan berkata lagi: “Kami punya ‘Uzza, sedangkan kalian tidak.”
Kata Rasulullah : “Mengapa tidak kalian balas?”
Kata para shahabat: “Apa yang harus kami katakan?”
Katakanlah: “Allah adalah Maula (Pelindung, Pemimpin) kami, sedangkan kalian tidak mempunyai maula satupun.”2
Perintah Rasulullah agar mereka membalas ketika Abu Sufyan merasa bangga dengan sesembahan-sesembahan dan kesyirikannya, dalam rangka pengagungan terhadap tauhid sekaligus menunjukkan Keperkasaan dan Kemuliaan Dzat yang diibadahi oleh kaum muslimin.
Kemarahan ‘Umar mendengar kata-kata Abu Sufyan menunjukkan penghinaan, keberanian, terang-terangan kepada musuh tentang kekuatan dan keperkasaan mereka bahwa mereka bukanlah orang yang hina dan lemah.
Berikut ini beberapa hukum dan fiqih yang terkandung dalam peristiwa Uhud yang dinukil Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad (3/211), antara lain:
1.Bahwa jihad harus segera dijalankan. Sehingga siapa yang telah memakai pakaian perangnya dan melakukan beberapa sebab untuk berperang serta bersiap untuk berangkat, dia tidak boleh kembali sampai dia memerangi musuhnya.
dalam peristiwa Uhud. 2.Kaum muslimin tidak diwajibkan keluar menghadapi musuh, apabila diserbu oleh musuh mereka di kampung-kampung mereka. Bahkan hukumnya boleh, tetap berada di rumah-rumah mereka dan memerangi musuh dari rumah-rumah tersebut, jika memang hal tersebut lebih memungkinkan untuk dapat mengalahkan musuh. Sebagaimana diisyaratkan oleh Rasulullah
3.Bolehnya melakukan serangan total ke jantung pertahanan musuh seperti yang dilakukan Anas bin An-Nadhr dan lain-lainnya.
4.Kalau imam mendapat musibah, dia boleh shalat mengimami sambil duduk dan makmum juga ikut duduk.
5.Bolehnya berdoa mati di jalan Allah k dan mendambakan hal tersebut.
6.Menurut As-Sunnah, (jenazah) syuhada` tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.3
7.Bolehnya menguburkan dua atau tiga orang dalam satu liang.4
8.Menurut As-Sunnah, syuhada` dikubur di tempat dia terbunuh, tidak dipindah ke lain tempat.
9.Apabila kaum muslimin membunuh seorang yang disangka kafir, maka tanggung jawab imam untuk menyerahkan diat (denda)-nya dari Baitul Mal.
Selengkapnya lihat Zaadul Ma’ad (3/210-222). Wallahul Muwaffiq.
About Me
- Syahidatullah
- Saudi Arabia
Monday, April 26, 2010
Subscribe to:
Comments (Atom)